• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Menyusun Anggaran, Menata Pembangunan - RKPD menuju APBD

Pemerintah Kabupaten Sikka setiap tahunnya menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pedoman utama dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah. Langkah ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. Lebih dari sekadar kewajiban regulasi, penyusunan APBD adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

RKPD: Fondasi Perencanaan Tahunan

Tahapan penyusunan APBD dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman arah pembangunan. RKPD disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjenjang, mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten. Dengan cara ini, setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan yang selaras dengan RPJMD. RKPD kemudian menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA dan PPAS: Menentukan Arah dan Batas Anggaran

Tahapan berikutnya dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Sikka dengan menyusun KUA dan PPAS. KUA berisi arah kebijakan ekonomi, asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama satu tahun. Sementara PPAS menetapkan plafon anggaran maksimal bagi setiap perangkat daerah. Rancangan KUA dan PPAS ini kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Sikka, sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

RKA SKPD: Menjabarkan Program ke dalam Anggaran

Setelah KUA dan PPAS disepakati, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang penyusunan RKA-SKPD. Perangkat daerah menyusun RKA sesuai prioritas dan plafon anggaran yang telah ditetapkan. Dokumen RKA diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). RKA SKPD inilah yang kemudian menjadi dokumen Rancangan APBD untuk dibahas bersama DPRD.

Evaluasi dan Penetapan APBD

Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD selanjutnya diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan evaluasi. Proses ini memastikan bahwa APBD Kabupaten Sikka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, dan daerah. Setelah penyesuaian hasil evaluasi, dokumen tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Sikka. APBD inilah yang menjadi pedoman resmi pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Agnes Rinil Viana

  • 20 Februari 2026
  • Rinil
  • BPKAD