Bidang Aset
Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksakan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah.
Fungsi
- Pengoordinasian penelitian dan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- Pengoordinasian dan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- Pengoordinasian pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
- Pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- Pengoordinasian terhadap hasil penilaian barang milik daerah;
- Penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan;
- Pengoordinasian penyimpanan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
- Pengoordinasian rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- Pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Pengoordinasian penyusunan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- Pengoordinasian pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.