Bidang Anggaran

Tugas PokokMenyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang perencanaan anggaran di kabupaten.
Fungsi
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan;
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran pembiayaan;
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran belanja daerah; dan
- Pelaksanaan verifikasi pengelolaan anggaran daerah dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
