• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Bidang Akuntansi

foto
Tugas Pokok
Melaksakan pembukuan dan pelaporan anggaran penerimaan kas dan pengeluran kas. 
Fungsi
  1. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan kas daerah;
  2. Pengoordinasian pembukuan anggaran pengeluaran kas daerah;
  3. Pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah;
  5. Pengoordinasian kegiatan penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  6. Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  7. Penyusunan  tanggapan  terhadap  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Pengoordinasian kegiatan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  10. Penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  11. Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  12. Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  13. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
  14. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
  16. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan kas daerah;
  17. Pengoordinasian pembukuan anggaran pengeluaran kas daerah;
  18. Pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  19. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah;
  20. Pengoordinasian kegiatan penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  21. Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  22. Penyusunan  tanggapan  terhadap  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  23. Pengoordinasian kegiatan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  24. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  25. Penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  26. Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  27. Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  28. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
  29. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
  30. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.