Sekretariat

Tugas PokokMengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dan teknis meliputi perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan rumah tangga, urusan Aparatur Sipil Negara.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
- Pengelolaan urusan aparatur sipil negara; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
