• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Sekretariat

foto
Tugas Pokok
Mengkoordinasikan penyelenggaraan  pelayanan administrasi umum dan teknis meliputi perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan rumah tangga, urusan Aparatur Sipil Negara.

Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
  4. Pengelolaan urusan aparatur sipil negara; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.