Bidang Perbendaharaan Daerah

Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan perbendaharaan daerah.
Fungsi
- pengoordinasian pengelolaan kas daerah;
- pengoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
- pengoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah.
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran bidang pengelola perbendaharaan daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- pengoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah, pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah, serta pelaksanaan rekonsiliasi dengan Bank umum pemerintah atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- pengoordinasian pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar Surat Perintah Pencairan Dana;
- pengoordinasian dan penelitian kelengkapan dokumen pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan Surat Pertanggungjawaban gaji dan non gaji, serta penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran;
- pengoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga;
- pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
- pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana dengan instansi terkait;
- pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban;
- pengoordinasian penerbitan Surat Penyediaan Dana restitusi/pengembaIian kelebihan penerimaan;
- pengoordinasian penerbitan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
