Tugas Pokok
Tugas pokok yang dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Sikka, berdasarkan asas otonomi dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Fungsi
- Pengoordinasian perumusan kebijakan perencanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta menyusun pelaporan pengelolaan keuangan dan aset daerah daerah.