• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Langkah Nyata Pemkab Sikka Dukung Fasilitas Karantina di NTT

Maumere, 25 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menyerahkan dua bidang tanah yang berlokasi di Jl. Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, kepada Badan Karantina Indonesia. Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Serah Terima Tanah yang berlangsung pada 24 Februari 2026 di Aula Hotel Capa Maumere.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan tersebut, pada 25 Februari 2026 dilakukan peninjauan lapangan bersama Badan Karantina Indonesia. Kegiatan ini difokuskan untuk melihat secara langsung batas-batas lahan, memeriksa kondisi fisik, serta memastikan kejelasan lokasi yang akan dimanfaatkan bagi pengembangan fasilitas karantina di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Peninjauan ini dihadiri oleh Saifuddin Abdullah, S.M. dari Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sikka, Shahandra Hanitiyo, S.IP., M.Si. selaku Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Simon Soli, S.Pt., M.P. sebagai Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, serta Monang Marihot sebagai Staf Ahli Badan Karantina Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan fasilitas karantina yang representatif. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung ketahanan pangan serta perlindungan komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan di Nusa Tenggara Timur.

Peninjauan aset tanah ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Karantina Indonesia. Dengan adanya fasilitas karantina yang memadai, Kabupaten Sikka diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam menjaga kualitas dan keamanan komoditas unggulan daerah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di NTT.


Titin Da Silva

 

  • 02 Maret 2026
  • Titin Da Silva
  • BPKAD