• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD TA 2026

Dalam rangka sinergi pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai satu kesatuan instrumen fiskal dalam implementasi dan akselerasi program prioritas nasional sesuai arahan Presiden untuk pencapaian target perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat, telah ditetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ tanggal 9 Desember 2025 Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD TA 2026. Ketentuan dalam SEB dimaksud agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia.

Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah. Belanja ini merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan inan keseha kestan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Surat Edaran Bersama, dapat diunduh di menu Dokumen

Sumber : https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=71504

  • 28 Januari 2026
  • Solata
  • Umum