• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

TAPD Kabupaten Sikka Bahas Pergeseran APBD TA 2026, Pastikan Pengelolaan Keuangan Tetap Tertib dan Akuntabel

Sikka, 25 Februari 2026 — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sikka menggelar rapat pembahasan Penyusunan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (25/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Sikka. Rapat ini menjadi bagian penting dari tahapan pengelolaan keuangan daerah guna memastikan setiap perubahan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan riil pemerintahan daerah.

Rapat TAPD dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka selaku Ketua TAPD, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sikka, Kepala BAPERIDA Kabupaten Sikka, serta Kepala BAPENDA Kabupaten Sikka bersama anggota TAPD lainnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPKAD Kabupaten Sikka menjelaskan kondisi keuangan daerah terkini yang memerlukan langkah pengetatan belanja, khususnya terhadap pengeluaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Block Grant (DAU BG). Penyesuaian ini dilakukan secara terukur agar keseimbangan postur APBD tetap terjaga tanpa mengurangi prioritas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah memaparkan rekapan usulan pergeseran anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah. BPKAD sebelumnya telah menerima dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah dan melakukan rekapitulasi menyeluruh atas usulan tersebut. Dalam rapat TAPD, setiap usulan dikaji secara cermat, termasuk dampaknya terhadap struktur dan postur APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan pertimbangan strategis dari peserta rapat. Diskusi yang konstruktif tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait poin-poin penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dalam proses penyusunan Pergeseran APBD TA 2026, sehingga tetap selaras dengan kebijakan fiskal daerah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menerbitkan Surat Pelaksanaan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 Nomor BPKAD.900.1.4/17a/II/2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan pergeseran anggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dalam Anggaran Perubahan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 163, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berbasis regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap dinamika dalam APBD merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.


Agnes Rinil Viana, A.Md

  • 26 Februari 2026
  • Rinil
  • BPKAD