• -
  • bpkadsikka01@gmail.com

Pemerintah Kabupaten Sikka Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Maumere, 03 Februari 2026 - Bertempat di Aula Egon Kantor Bupati Kabupaten Sikka, Pemerintah Kabupaten Sikka melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Bapak Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta meminta seluruh perangkat daerah agar menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan secara tepat dan akurat, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan lancar.

Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 03 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026. Tim pemeriksa oleh BPK terdiri dari Bapak Tryanto selaku Penanggung Jawab, Bapak Okky Tri Hananto sebagai Wakil Penanggung Jawab, Bapak Rachmat Bagus Setiawan sebagai Pengendali Teknis, serta Bapak I Gst Ag Indra Arthana sebagai Ketua Tim. Adapun anggota tim pemeriksa meliputi Bapak Odilio Avelino Agung Koten, Bapak Putu Dika Arimbawa, dan Bapak I Kadek Dhyan Aristamuna.

Pelaksanaan pemeriksaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menegaskan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Entry meeting ini menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan oleh BPK dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Sikka dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). 

  • 03 Februari 2026
  • Titin Da Silva
  • BPKAD