Pemerintah Kabupaten Sikka Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Maumere, 03 Februari 2026
- Bertempat di Aula Egon Kantor Bupati Kabupaten Sikka, Pemerintah Kabupaten
Sikka melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Bapak Adrianus Firminus Parera, SE,
M.Si. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta meminta seluruh perangkat daerah agar menyiapkan
data dan dokumen yang dibutuhkan secara tepat dan akurat, sehingga proses
pemeriksaan dapat berjalan efektif dan lancar.
Pemeriksaan Interim atas LKPD
Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung selama
satu bulan, terhitung mulai 03 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026. Tim
pemeriksa oleh BPK terdiri dari Bapak Tryanto selaku Penanggung Jawab, Bapak
Okky Tri Hananto sebagai Wakil Penanggung Jawab, Bapak Rachmat Bagus Setiawan
sebagai Pengendali Teknis, serta Bapak I Gst Ag Indra Arthana sebagai Ketua
Tim. Adapun anggota tim pemeriksa meliputi Bapak Odilio Avelino Agung Koten, Bapak
Putu Dika Arimbawa, dan Bapak I Kadek Dhyan Aristamuna.
Pelaksanaan pemeriksaan ini
berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menegaskan kewenangan BPK
dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Entry meeting ini menjadi awal
dari rangkaian pemeriksaan oleh BPK dalam rangka memastikan pengelolaan
keuangan negara di Kabupaten Sikka dilaksanakan secara akuntabel, transparan,
serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
- 03 Februari 2026
- Titin Da Silva
- BPKAD
