PROFIL

Bidang Akuntansi

Informasi profil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka.

Bidang Akuntansi
Tugas Pokok
Melaksakan pembukuan dan pelaporan anggaran penerimaan kas dan pengeluran kas. 
Fungsi
  1. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan kas daerah;
  2. Pengoordinasian pembukuan anggaran pengeluaran kas daerah;
  3. Pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah;
  5. Pengoordinasian kegiatan penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  6. Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  7. Penyusunan  tanggapan  terhadap  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Pengoordinasian kegiatan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  10. Penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  11. Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  12. Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  13. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
  14. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
  16. Pengoordinasian pembukuan anggaran penerimaan kas daerah;
  17. Pengoordinasian pembukuan anggaran pengeluaran kas daerah;
  18. Pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  19. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah;
  20. Pengoordinasian kegiatan penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  21. Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  22. Penyusunan  tanggapan  terhadap  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  23. Pengoordinasian kegiatan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  24. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  25. Penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  26. Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  27. Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  28. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
  29. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
  30. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.