DETAIL BERITA

Gaji Terusan bagi ASN: Ketentuan, Perhitungan, dan Hak Ahli Waris

5 Oktober 2026

BPKAD Kabupaten Sikka - Dalam pengelolaan belanja pegawai, salah satu ketentuan yang perlu dipahami secara tepat adalah gaji terusan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia.

Gaji terusan bukan merupakan gaji tambahan atau santunan baru, melainkan penghasilan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima sebagai bagian dari penyelesaian hak keuangan setelah seorang PNS meninggal dunia.

Ketentuan mengenai gaji terusan berkaitan erat dengan ketentuan pensiun dan hak ahli waris. Karena itu, pembayaran gaji terusan tidak semata-mata didasarkan pada adanya surat keterangan kematian, tetapi juga harus memperhatikan status keluarga dan ada atau tidaknya pihak yang berhak menerima pensiun janda/duda/anak atau ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur hak pensiun pegawai serta pensiun janda/duda dan ketentuan mengenai ahli waris.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, yang menjadi salah satu dasar ketentuan pembayaran gaji terusan bagi PNS yang meninggal dunia.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik, yang mengatur administrasi SKPP bagi pegawai yang meninggal dunia serta penyelesaian hak keuangan pegawai.
  4. Ketentuan mengenai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN, termasuk manfaat yang diberikan apabila seorang ASN ditetapkan meninggal dunia karena tewas dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan teknis pembayaran gaji terusan juga menjadi bagian dari administrasi belanja pegawai dan penyelesaian hak keuangan pada saat penerbitan SKPP.

Apa yang Dimaksud dengan Gaji Terusan?

Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada pihak yang berhak setelah seorang PNS meninggal dunia, dengan besaran sebesar penghasilan terakhir dan diberikan selama jangka waktu tertentu.

Untuk PNS yang meninggal dunia biasa, gaji terusan diberikan selama 4 (empat) bulan berturut-turut. Pembayaran dimulai pada bulan berikutnya setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Gaji terusan dibuat dalam daftar tersendiri dan dibayarkan kepada ahli waris atau pihak yang berhak sesuai ketentuan.

Bagaimana Skema Perhitungan Gaji Terusan?

Pada prinsipnya, gaji terusan dihitung berdasarkan penghasilan terakhir yang menjadi hak PNS yang meninggal dunia.

Komponen penghasilan yang menjadi dasar antara lain dapat mencakup:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga sesuai kondisi terakhir pegawai;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai kedudukan pegawai; dan
  • komponen penghasilan lain yang menurut ketentuan melekat pada gaji dan menjadi hak pegawai.

Contoh sederhana

  • Gaji pokok : Rp4.500.000
  • Tunjangan keluarga :Rp450.000
  • Tunjangan pangan : Rp300.000
  • Tunjangan jabatan/umum : Rp500.000
  • Penghasilan terakhir : Rp5.750.000

Maka secara sederhana:

Gaji terusan per bulan = Rp5.750.000

Rp5.750.000 x 4 = Rp23.000.000

Sehingga total bruto gaji terusan adalah Rp23.000.000, sebelum memperhitungkan potongan yang memang masih diwajibkan menurut ketentuan.

Angka di atas hanya contoh ilustrasi. Dalam pembayaran sebenarnya, besaran harus dihitung berdasarkan data penghasilan terakhir PNS yang tercatat dalam administrasi gaji serta ketentuan mengenai komponen penghasilan dan potongan yang berlaku.

Bagaimana dengan Potongan?

Gaji terusan memiliki ketentuan potongan tersendiri. Dalam petunjuk pembayaran gaji terusan yang digunakan dalam administrasi perbendaharaan, gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib pegawai 10% untuk pensiun/THT, tetapi tetap memperhatikan potongan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, petugas pengelola administrasi belanja pegawai perlu melakukan perhitungan berdasarkan data aktual pegawai dan ketentuan potongan yang berlaku pada saat pembayaran.

Apakah PNS Bujang Berhak atas Gaji Terusan?

Pada prinsipnya, PNS bujang yang meninggal dunia biasa tidak berhak atas gaji terusan apabila tidak meninggalkan keluarga yang berhak memperoleh pensiun.

Ini merupakan salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan. Status bujang perlu dilihat bersama keberadaan pihak yang secara hukum memenuhi persyaratan sebagai penerima pensiun atau manfaat ahli waris.

Ketentuan teknis pembayaran menjelaskan bahwa PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila meninggal dunia bukan karena tewas/gugur. Dalam kondisi tersebut, hak keluarga harus tetap dilihat berdasarkan ketentuan pensiun dan ahli waris yang berlaku.

Bagaimana jika PNS Bujang Meninggal karena Tewas?

Kondisinya berbeda. Apabila PNS ditetapkan tewas sesuai ketentuan, terdapat hak-hak lain yang dapat timbul, termasuk manfaat yang berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat uang duka tewas. Ketentuan mengenai ASN yang tewas memiliki rezim manfaat yang berbeda dengan kematian biasa.

Apakah PNS Berstatus Janda/Duda Tanpa Tanggungan Berhak atas Gaji Terusan?

Istilah "janda/duda tanpa tanggungan" perlu dilihat secara cermat. Apabila seorang PNS berstatus janda atau duda kemudian meninggal dunia, perlu diperiksa apakah terdapat anak atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagai penerima pensiun atau manfaat yang sah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengatur pihak-pihak yang berkaitan dengan hak pensiun setelah PNS meninggal dunia, antara lain janda, duda, anak, dan dalam kondisi tertentu orang tua.

Yang penting adalah: gaji terusan tidak otomatis dibayarkan hanya karena seorang PNS meninggal dunia. Harus terdapat pihak yang secara hukum berhak menerima manfaat tersebut.

Ketentuan teknis pembayaran menegaskan bahwa terusan penghasilan tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas.

Contoh

Seorang PNS berstatus duda meninggal dunia dan tidak mempunyai istri serta tidak mempunyai anak yang memenuhi syarat sebagai penerima pensiun. Apabila ia meninggal dunia bukan karena tewas, maka tidak otomatis terdapat hak gaji terusan hanya karena yang bersangkutan sebelumnya menerima gaji setiap bulan.

Sebaliknya, apabila terdapat anak yang memenuhi persyaratan sebagai penerima pensiun, maka hak keluarga tersebut perlu diproses sesuai ketentuan dan gaji terusan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah PPPK Berhak atas Gaji Terusan?

Pada prinsipnya, tidak. Gaji terusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pembayaran gaji terusan PNS merupakan hak yang terkait dengan PNS dan ahli waris yang memenuhi ketentuan pensiun PNS.

PPPK memiliki rezim kepegawaian dan penghasilan yang berbeda dengan PNS. Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan, atau masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang.

Dengan demikian, PPPK yang meninggal dunia tidak memperoleh gaji terusan empat bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi PNS. Hal ini tidak berarti keluarga PPPK yang meninggal dunia tidak memperoleh hak apa pun. PPPK dapat memiliki hak atas manfaat lain sesuai program jaminan sosial dan ketentuan yang berlaku bagi PPPK.

Ringkasan Ketentuan

Kondisi

  • PNS - Meninggal dunia biasa dan terdapat pihak yang berhak : Gaji Terusan : Ya, 4 bulan
  • PNS - Meninggal dunia biasa tanpa keluarga/pihak yang berhak : Gaji Terusan : Tidak
  • PNS bujang - Meninggal dunia biasa : Gaji Terusan : Tidak
  • PNS - Meninggal dunia karena tewas : Gaji Terusan : Mengikuti ketentuan khusus bagi PNS tewas
  • PNS janda/duda - Meninggal dan terdapat ahli waris yang memenuhi ketentuan : Gaji Terusan : Dapat diberikan sesuai ketentuan
  • PPPK - Meninggal dunia : Gaji Terusan : Tidak 

Mengapa Status Keluarga Sangat Penting?

Gaji terusan tidak dapat dipandang hanya sebagai pembayaran gaji setelah pegawai meninggal dunia. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian hak keuangan dan hak ahli waris. Karena itu, data keluarga yang tercatat dalam administrasi kepegawaian harus benar dan diperbarui.

Dalam penerbitan SKPP, data yang harus diperhatikan antara lain identitas pegawai, penghasilan terakhir, utang, serta data keluarga. Validitas dokumen pendukung dan kebenaran data pegawai menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian hak keuangan.

  1. diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak;
  2. dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan;
  3. menggunakan dasar penghasilan yang benar;
  4. mencegah terjadinya kelebihan pembayaran; dan
  5. memastikan seluruh hak keuangan pegawai dapat diselesaikan secara tertib.

Gaji Terusan dan SKPP

Dalam administrasi keuangan, gaji terusan juga berkaitan dengan proses Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

SKPP diterbitkan antara lain untuk pegawai yang meninggal dunia, baik yang mempunyai hak pensiun maupun yang tidak mempunyai hak pensiun. Dalam proses tersebut, gaji terusan merupakan salah satu hak keuangan yang perlu diperhatikan dan diselesaikan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pengelolaan gaji terusan harus dilakukan secara tertib, berdasarkan dokumen kepegawaian dan data keluarga yang sah.

Kesimpulan

Gaji terusan merupakan salah satu bentuk penyelesaian hak keuangan setelah seorang PNS meninggal dunia. Untuk PNS yang meninggal dunia biasa, gaji terusan pada prinsipnya diberikan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, sebesar penghasilan terakhir sesuai ketentuan.

Namun, tidak setiap PNS yang meninggal dunia otomatis berhak atas gaji terusan. Keberadaan pihak yang berhak menerima pensiun atau manfaat sebagai ahli waris menjadi faktor penting.

Karena itu, PNS bujang yang meninggal dunia biasa dan tidak mempunyai keluarga yang berhak tidak memperoleh gaji terusan. Demikian pula PNS yang meninggal dunia tanpa meninggalkan pihak yang memenuhi persyaratan sebagai penerima hak.

Sementara itu, PPPK memiliki ketentuan penghasilan yang berbeda dengan PNS, sehingga meninggalnya seorang PPPK tidak menimbulkan hak atas gaji terusan empat bulan sebagaimana berlaku bagi PNS.

Bagi perangkat daerah, pemahaman yang tepat mengenai ketentuan tersebut penting untuk memastikan pembayaran belanja pegawai dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Solata


BERITA LAINNYA

Berita Terkini